Tidak Butuh Waktu Lama, Pelaku Yang Menghina Naimarata Ditangkap dan Diserahkan Ke Polisi

Penangkapan pelaku dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian


Horasbatak.com - Penghinaan terhadap rumpun marga NAIMARATA yang dilakukan seorang pria di media sosial facebook dengan cepat langsung viral.



Peristiwa ini sontak membuat keturunan marga yang termasuk ke rumpun NAIMARATA marah. Banyak komentar di facebook yang ingin jumpa dan menghabisi si penghina tersebut.



Tomu Pasaribu, langsung melaporkan pelaku penghinaan ke pihak kepolisian sehari setelah kejadian penghinaan.

Surat laporan yang dilayangkan ke Kepolisian


Surat laporan yang tertanggal 18 Nopember 2018 telah tersebar di medsos facebook dengan perkara "Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau SARA melalui media elektronik".



Pada surat laporan, korban masih dalam lidik. Rumpun NAIMARATA berharap agar Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan maksimal untuk menangkap pelaku.



Penghinaan yang dilakukan pelaku telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.



Dilokasi lain, ternyata marga-marga yang serumpun dalam NAIMARATA juga mengejar pelaku. Tidak butuh waktu lama, pelaku yang menghina ditangkap dan diinterogasi sebelum diserahkan ke pihak berwajib.


Sumber: Dikutip dari berbagai sumber

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama