7 Falsafah Hidup Orang Batak, Masih Relate kah di Masa Sekarang?

Kehidupan masyarakat batak tempo dulu (ilustrasi)

Horasbatak.com - Suku Batak merupakan suku yang berasal dari Sumatera Utara. Batak terkenal dengan kekentalan adat istiadatnya. Selain itu, suku Batak juga tidak lepas dari pedoman-pedoman hidup yang dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan sehari-hari.

Penasaran apa pedoman hidup orang Batak itu? Berikut 7 (tujuh) falsafah hidup orang Batak berdasarkan buku 'Orang Batak Kasar? Membangun Citra & Karakter' yang ditulis oleh Djapiter Tinambunan.

1. Mardebata = Ber-Tuhan (Percaya Tuhan)

Orang Batak taat dan takwa kepada Debata Mulajadi Nabolon (Tuhan) yang juga disebut Ompu Mulajadi Nabolon sebelum adanya agama di tanah Batak. Debata Mulajadi Nabolon atau Ompu Mulajadi Nabolon diakui sebagai penguasa Banua Ginjang (surga) yang tidak mempunyai awal (Alfa) dan akhir (Omega).

Debata Mulajadi Nabolon atau Ompu Mulajadi Nabolon yang menciptakan bumi dan segala isinya. Oleh karena itu, orang Batak selalu memperlihatkan hubungan yang dalam kepada Maha Pencipta (Ompu Mulajadi Nabolon).

Sejak zaman dulu, nenek moyang orang Batak mempunyai tradisi martonggo (berdoa) dalam memulai maupun mengakhiri suatu acara adat dan acara-acara lainnya. Martonggo dipercayai dapat memberikan kenyamanan dan kebaikan bagi orang Batak dalam suatu acara atau pesta yang akan dilaksanakan.

2. Marpinompar = Memiliki Keturunan Marga

Orang Batak sangat peduli dengan keturunan, terutama anak laki-laki agar silsilah atau tarombo tidak terputus dan tetap berkesinambungan.

Oleh sebab itu, orang Batak yang belum punya anak laki-laki masih belum dianggap memiliki hagabeon (lengkap dengan anak laki-laki dan perempuan), walaupun sudah memiliki hasangapon (terpandang) di masyarakat dan memiliki hamoraon (harta).

Sebelum ajaran agama Kristen menyebar di Tapanuli, suami yang belum mempunyai keturunan laki-laki diizinkan menikah lagi. Namun, hal itu tidak lagi diterapkan di masa kini.

3. Martutur = Punya Kekerabatan

Kekerabatan orang Batak didasarkan pada Dalihan Natolu. Bila ada orang Batak yang tidak paham posisinya pada generasi keberapa dalam silsilah marga, maka dia dianggap tidak paham partuturan (kekerabatan).

Dengan berdasarkan garis keturunan/silsilah dapat diambil menjadi acuan dalam partuturan (kekerabatan).

Seperti kata amang adalah ayah, amangtua adalah bapak yang usianya lebih tua daripada ayah kita, amanguda (adik ayah laki-laki). Amangboru (suami dari saudari ayah), namboru (bibi/kakak/adik perempuan ayah).

Tulang (paman) adalah saudara laki-laki ibu, inanguda (tante) adalah saudari ibu, inangtua (istri abang ayah). Sebutan ini masih berlaku sampai saat ini.

Martutur (saling memberitahukan marga dan urutan generasi keberapa dalam susunan kekerabatan marga) sejak anak-anak telah diajarkan oleh orangtua.

Oleh karena itu, kekerabatan masyarakat Batak dalam setiap pertemuan, baik dalam suka maupun duka merupakan konsepsi sistem dalam keluarga menjalankan Dalihan Natolu.

Bagi setiap orang yang baru berkenalan, orang Batak selalu menggunakan perumpamaan sebagai berikut:

Natiniptip sanggar, binaen huruhuan,
Jolo sinungkun marga asa binoto partuturon.

Perumpamaan ini mengandung makna agar setiap orang Batak yang bertemu mengetahui posisi masing-masing dalam adat. Apakah hula-hula, dongan sabutuha, atau boru.

4. Maradat = Menjalankan Adat Istiadat

Orang Batak melaksanakan pernikahan silang dengan suku lainnya di Indonesia. Akan tetapi, keterbukaan tidaklah mengubah total kebiasaan masyarakat Batak. Suatu hal prinsipil yang dipegang orang Batak adalah filosofi Dalihan Natolu.

Adat adalah sebagai habitat dalam kekerabatan yang mengatur dengan kokoh segenap rangkuman ke segala segi.

Dalam hubungan dan kehidupan secara serentak menjadi rangkuman segala hukum, bentuk pergaulan atau hubungan sosial budaya, pembangunan rumah, penggarapan ladang, tata cara penguburan orang yang meninggal, mengurus perkawinan, mengatur gondang (pesta) yang dipelihara dan dihormati sampai sekarang.

5. Marpangkirimon = Memiliki Pengharapan

Sebuah judul lagu 'Anakonhi do hamoraon di au', yang berarti keturunanku adalah harta yang tidak ada bandingannya.

Tiga pengharapan atau cita-cita hidup orang Batak, yakni Hagabeon, Hasangapon, dan Hamoraon yang diusahakan diwujudkan selama seseorang hidup.

6. Marpatik = Memiliki Aturan

Patik adalah suatu aturan dan undang-undang dalam masyarakat Batak yang selalu dibarengi dengan nasihat atau petuah-petuah yang dapat membuat orang Batak terikat dan patuh dengan aturan tersebut.

Adat Batak sering dikategorikan patik dohot uhum (aturan/undang-undang dan hukum).

Patik adalah wujud dari suatu aturan yang baku bagi orang Batak, filsafat mengatakan patik naso boi oseon jala uhum naso boi ubaon yang berarti aturan atau undang-undang tidak boleh dikebiri dan dilanggar, hukum boleh diubah sesuai kesepakatan raja-raja adat.

Patik identik dengan peraturan dan undang-undang yang bertujuan sebagai pagar menjaga hubungan kekerabatan dan kekeluargaan di tanah Batak.

Sedangkan uhum adalah tatanan yang berlaku sebagai hukum di daerah tertentu yang bisa diterapkan kepada orang yang berbuat salah di desa tersebut.

Hukum tersebut sudah ditetapkan berdasarkan ketetapan bersama oleh raja-raja adat dan raja-raja kampung setempat yang bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

7. Maruhum = Memiliki Hukum

Hukum dalam adat Batak cenderung untuk meneliti sumber kebenaran dan keadilan serta melihat kesalahan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hati nurani dan imajinasi seperti pernyataan ini:

Dao ndang sirang, jonok ndang mardomu,
ndang diida mata, alai di ida roha.

(Jauh tidak pisah, dekat tidak bertemu,
tidak dilihat mata, tapi dapat dilihat hati nurani)

Pengertian tersebut di atas adalah suatu pengertian yang memerlukan pendalaman dalam menegakkan kebenaran dan keadilan kadang-kadang tidak bisa dilihat oleh mata kepala sendiri, akan tetapi dapat dimengerti oleh hati nurani.

Pengertian tersebut di atas adalah suatu pengertian yang memerlukan pendalaman dalam menegakkan kebenaran dan keadilan kadang-kadang tidak bisa dilihat oleh mata kepala sendiri, akan tetapi dapat dimengerti oleh hati nurani.

Falsafah ketujuh ini menunjukkan adanya penegakan kebenaran dan keadilan di tanah Batak.

Misalnya di satu desa telah disepakati bahwa segala tumbuhan yang ditanam oleh orang tua terdahulu ditetapkan berdasarkan kesepakatan adalah milik bersama dalam satu desa.

Bila tanaman tersebut berbuah dan bisa dipanen, maka harus bersama-sama mengambilnya. Jika ada orang yang melanggar aturan, maka akan dibawa ke kantor desa/raja adat untuk diadili.

Hukuman yang diberikan sangat berat, yakni menyediakan makan dan minum bagi warga satu desa agar orang lain tidak berbuat hal yang sama.

Dapat disimpulkan bahwa dari ketujuh falsafah orang Batak, yaitu mardebata (bertuhan) identik dengan berdoa, marpinompar (berketurunan) yang berkesinambungan.

Martutur (kekerabatan) ada pengendalian diri, maradat (punya adat istiadat) adanya perilaku dalam bersikap dan berperilaku. Marpangkiriman (berpengharapan) dapat membaca situasi, marpatik (punya aturan dan undang-undang) berwawasan luas.

Kemudian maruhum (punya hukum) yang mengatur setiap orang untuk mewujudkan solidaritas yang tinggi terhadap sesama.

Sumber : detikcom

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama